MALUT PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membuka opsi pembiayaan melalui pasar modal untuk menopang pembangunan daerah. Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan instrumen obligasi dan sukuk daerah di tengah keterbatasan fiskal serta beban utang pembangunan yang masih mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sarbin mengatakan kebutuhan pembiayaan pembangunan di Maluku Utara tidak sebanding dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif agar pembangunan tidak terus bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi masyarakat.
“Pembangunan daerah pasti butuh pembiayaan. Kalau pembiayaan terus-menerus dibebankan kepada rakyat lewat pajak dan retribusi, tentu ada batasnya,” kata Sarbin dalam Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Maluku Utara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan di Ternate, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, beban utang pihak ketiga dan kewajiban terkait pembangunan di Maluku Utara masih berada di atas Rp1 triliun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan skema pembiayaan yang tidak hanya mampu menutup kebutuhan anggaran, tetapi juga berkelanjutan.
“Karena itu, kita butuh dukungan pembiayaan yang kuat, berkelanjutan, serta berdampak nyata,” ujarnya.
Sarbin menilai obligasi daerah dan sukuk daerah dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Instrumen tersebut, kata dia, tidak semata-mata dipandang sebagai cara memperoleh tambahan dana, tetapi harus diarahkan untuk membiayai proyek yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Penerbitan obligasi dan sukuk daerah ini bukan sekadar instrumen untuk mencari tambahan dana, melainkan bentuk komitmen jangka panjang yang lebih adil dan berdampak langsung ke masyarakat,” kata dia.
Dorongan tersebut datang ketika Maluku Utara memiliki kebutuhan pembangunan yang besar sekaligus kapasitas fiskal yang terbatas. Pemerintah daerah dituntut menyediakan infrastruktur dan layanan publik, sementara sumber pendapatan daerah tidak selalu mampu mengejar kebutuhan belanja.
Di sisi lain, Sarbin mengatakan kekuatan ekonomi Maluku Utara menjadi modal untuk mulai mempertimbangkan skema pembiayaan berbasis pasar. Pertumbuhan ekonomi daerah sempat mencapai sekitar 34 persen, terutama ditopang aktivitas hilirisasi pertambangan. Maluku Utara juga mencatat realisasi penanaman modal asing yang disebutnya termasuk yang tertinggi secara nasional.
Namun, pemerintah tidak ingin ketergantungan terhadap sektor pertambangan terus berlanjut. Pemprov Maluku Utara mulai mendorong pengembangan sektor perikanan, pertanian, perkebunan, dan industri kelapa sebagai penyangga ekonomi daerah.
Diversifikasi tersebut dinilai penting karena penerimaan dan pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas tambang rentan terhadap perubahan harga serta kondisi pasar global.
Sarbin mengatakan terbukanya ruang regulasi bagi penerbitan obligasi dan sukuk daerah menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengubah pola pembiayaan pembangunan.
“Kita bersyukur ruang regulasi pembiayaan fiskal kini makin terbuka,” ujarnya.
Sosialisasi yang digelar OJK itu diikuti pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara, jajaran perbankan serta pemangku kepentingan sektor keuangan. Sarbin berharap forum tersebut tidak berhenti pada pemahaman teknis, tetapi berlanjut pada kajian konkret mengenai proyek dan kemampuan fiskal daerah yang dapat dibiayai melalui instrumen pasar modal.***






