Dengan Sistem Teknologi Informasi saat ini semakin memudahkan berbagai Badan Publik melakukan pembaharuan dalam berinovasi, guna memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Tidak terkecuali Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang ikut menggandeng Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara, serta Komisi Informasi Provinsi Malut, dalam melaksanakan Media Gathering sekaligus Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Informasi Publik.
Kegiatan yang digelar di Royal Resto Ternate, pada Rabu (27/09/2023) kemarin itu, dihadiri oleh berbagai Media massa di Malut, diantaranya Malut Post, RRI Ternate, Info Publik, Indo Timur, Tandaseru dan media lainnya.
Adapun tujuannya adalah untuk menjalin kemitraan, dan sekaligus melakukan Monitoring serta Evaluasi Informasi secara Komprehensif, sehingga informasi yang disampaikan akurat, tepat dan benar.
“Media massa diharapkan bersama-sama dapat berperan aktif dalam mensosialisaikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Program JKN” ujar Almira Pramita, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, BPJS KC Ternate, kepada Awak Media.
Sementara itu, dalam pemaparan yang disampaikan oleh Agus Ilham, Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengatakan sejumlah Kanal Layanan Informasi telah tersedia, dapat dihubungi jika Peserta BPJS Kesehatan mengalami kendala atau membutuhkan informasi seputar BPJS Kesehatan miliknya.
Sistem Layanan yang dihadirkan di bagi dalam 2 cara, yakni dengan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka. Untuk Layanan Tatap Muka tersedia di seluruh kantor cabang yang tersebar di semua kabupaten/kota, ada juga Mobile Costumer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), dan BPJS Satu.
“Sedangkan Tanpa Tatap Muka tersedia Layanan Aplikasi; Mobile JKN, Care Center 165, Chatt Asisten JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PanDaWa) dengan nomor 0811 8165 165, dan Wesitenya www.bpjs-kesehatan.go.id“ paparnya.
Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Malut, Ismat Sahupala, mengungkap bahwa saat ini sebagian besar Badan Publik di lingkup Pemprov Maluku Utara, belum menetapkan standar layanan informasi yang dimilikinya.
“Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara masih kurang, berbanding lurus dengan tingkat Perekonomian yang dikatakan tertinggi secara nasional, bahkan di dunia, sementara Indeks Keterbukaan Informasi Publik kita masih rendah, namun kita harus tetap optimis dengan kemauan, melakukan perubahan, serta menyesuiakan standar layanan informasi, maka kita bisa menaikkan Indeks Keterbukaan Infromasi Publik di daerah ini” paparnya.
Menurutnya, Kanal Layanan Informasi BPJS Kesehatan ini, dapat menginsiprasi Badan Publik lain untuk melakukan perubahan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Malut, dalam kesempatan tersebut di wakili oleh Hasyim, JF Pranata Humas Ahli Muda Bidang Pengelolaan Informasi dan Kapasitas Sumber Daya, mengatakan bahwa saat ini Pemprov Malut tengah berupaya meningkatkan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Diantaranya membenahi dari sisi Regulasi, dengan merancang Pergub dan merevisi kembali Keputusan Gubernur tentang PPID.
“Selain itu, melalui Dinas Kominfo, Pemprov akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aplikasi umum nasional yaitu info.go.id, aplikasi yang baru di launching bulan Agustus kemarin oleh Kementerian Kominfo RI” jelasnya.(fia/rls)