Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar koordinasi dalam upaya memperkuat sinergitas dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea dalam lawatannya menyampaikan arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah terkait pentingnya menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mendorong pembangunan ekonomi termasuk di bidang pariwisata berbasis kekayaan intelektual.
“Kehadiran kami bertujuan untuk menjajal kerja sama terkait pelindungan kekayaan intelektual khususnya komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis dan KIK lainnya dengan pemda khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Zulfikar saa didampingi Kasubbag Hubungan Masyarakat,
Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ridwan Lobubun, dan Analis KI, Endah Mau, bertempat di Disparbud Sula, Sanana, Kamis (22/8). Sinergi tersebut menjadi penting dalam upaya meningkatkan pencatatan/pendaftaran KI komunal pada DJKI Kemenkumham yang menjadi substansi tugas Disparbud Sula. Khususnya dalam pelestarian ekspresi budaya tradisional seperti tari, seni, musik, pertunjukan, simbol, dan lainnya, serta pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional, kerajinan, busana, dan bentuk karya tradisional lainnya.
“Kita perlu lakukan perlindungan atas kekayaan intelektual komunal di Sula. Misalnya banyak pengobatan tradisional di Sula yang perlu didaftarkan. Ini satu dari sekian banyak KI komunal di Sula yang patut kita dukung bersama, yang nantinya jadi kebanggaan dan identitias daerah, dan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Zul, sapaannya yang juga asli Sula.
Zul menyampaikan simbiosis mutualisme antara parisiwata dan kekayaan intelektual. Sebab, saat ini banyak daerah dengan tingkat pariwisata tertinggi seperti di Bali, produk pariwisata yang dijual didominasi keragaman ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang diminati wisatawan lokal dan manca negara. Kepala Disparbud diwakili Kabid Budaya dan Kesenian, Arlan Umagapi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Malut mendorong pembangunan pariwisata dan kebudayaan berbasis kekayaan intelektual di Sula. Hal itu merupakan komitmen bersama yang patut diperjuangkan.
“Kami sudah mengumpulkan beberapa data, namun data tersebut belum didaftarkan,” ujar Arlan sembari menunjukan komitmenya untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sementara Analis Kesenian dan Kebudayaan Daerah Amir Adjab menjelaskan bahwa jajaran Disparbud telah turun lapangan untuk pendataan potensi KI komunal.
Hasil pendataan ditemukan banyak potensi seperti krepek watafua, tarian garfa aka, dan pengobatan tradisional di masyarakat. Hasil inventarisasi KI komunal di Kepsul berdasarkan data Direktorat Jenderal KI Kemenkumham yang dibacakan Zulfikar, terdiri atas ekspresi budaya yaitu Silat Bunga Baleha, Belayai, Dengi Dengi, Laka Baka, Laor, Man Sanggia, Tasugela dan Yunduh. Sementara untuk pengetahuan tradisional yakni Kuliner Halua Kenari, Amala Arwah Wai Santosa, Lai Hia Fai, Gabalil Hai Sua, dan Tradisi Matapia Bakai.(as)